JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie sampaikan pandangan usai putuskan pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
Jimly sampaikan proses diskusi di MKMK hingga akhirnya sampaikan putusan soal pelanggaran etik berat oleh Anwar Usman. Sebelumnya, MKMK putuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik.
MKMK beri sanksi pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik," ucap Jimly, Selasa (7/11).
Hal tersebut diputuskan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, Selasa (7/11).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459082/full-pandangan-ketua-mkmk-jimly-usai-berhentikan-anwar-usman-dari-ketua-mk